Lapas Besi lakukan Tata Kelola Kearsipan yang Efektif dan Efisien

    Lapas Besi lakukan Tata Kelola Kearsipan yang Efektif dan Efisien
    Lapas Besi lakukan Tata Kelola Kearsipan yang Efektif dan Efisien

    SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi yang diwakili oleh Staf Umum Pengelola Kearsipan, Latu Selelua menghadiri kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (14/10/2024).

    Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana dalam sambutannya mengatakan Kemenkumham telah memiliki instrumen-instrumen dalam upaya mendukung program pemerintah tertib arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan sejak tahun 2017.

    "Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur kearsipan), " papar Anton dalam sambutannya.

    "Mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat pertanggungjawaban sehingga terwujudnya transparansi dan Good and Clean Governance, " tuturnya.

    Plh. Kakanwil juga menjelaskan, Kemenkumham saat ini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tatakelola kearsipan dinamis.

    Bicara pemusnahan arsip, Anton menerangkan bahwa ini merupakan bagian dari pengelola arsip dinamis. 

    "Yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip salah satunya adalah penyusutan arsip berupa pemindahan arsip, penyerahan arsip dan pemusnahan arsip dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip, " jelas Anton.

    "Pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan pada arsip inaktif apabila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, tidak ada Undang-Undang yang melarangnya dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara, " tambahnya.

    Selain itu, sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan dan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru terkait tata naskah dinas, untuk mengurangi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memastikan bahwa setiap dokumen dinas diatur dan diproses dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku serta peningkatan Nilai Pegawasan Kearsipan di lingkungan Kemenkumham Jateng.

    (N.Son/Reza)

    jawa tengah cilacap lapas besi terbaru berita cilacap dan nusakambangan terkini berita utama lapas besi terkini https://cilacap.lapasnews.com/lapas-besi-lakukan-tata-kelola-kearsipan-yang-efektif-dan-efisien
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tertib Lalu Lintas: Polres Semarang Luncurkan...

    Artikel Berikutnya

    Mobil Minibus Terbakar di Tol Ungaran, Semua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Hidayat Kampai: Kisah Dunia Akademik yang Terkontaminasi Ulah Para Bahlul
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 Kemenkumham Jateng Resmi ditutup

    Ikuti Kami