UNGARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menunjukkan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi dengan menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp8.562.047.995 kepada Pemerintah Kabupaten Semarang. Penyerahan simbolis ini berlangsung di Kantor Cabang BRI Ungaran, Kamis (23/1/2025), dari Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi kepada Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM Kabupaten Semarang) tahun anggaran 2017-2018. Kejari mengungkapkan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, dengan terdakwa divonis 1, 5 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp8, 5 miliar.
“Uang pengganti ini dititipkan dan disimpan di rekening penerimaan lain (RPL) Kejari Kabupaten Semarang di BRI Cabang Ungaran. Sebagian besar akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Semarang, sedangkan Rp40.442.021 akan dikembalikan ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi), ” jelas Ismail Fahmi.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan bahwa dana tersebut merupakan hasil iuran dari perusahaan dan karyawan. Untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan tepat guna, Pemkab Semarang akan menggelar rapat bersama PDAM Kabupaten Semarang, dewan pengawas, dan DPRD Kabupaten Semarang guna membahas rincian pemanfaatan dana tersebut.
“Kami akan meminta rincian hak perusahaan dan karyawan dari Dapenma Pamsi. Selanjutnya, penggunaan dana ini akan dirumuskan bersama untuk kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan PDAM, ” ujar Ngesti Nugraha.
Kasus korupsi dana pensiun PDAM ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengelolaan dana publik yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan pengembalian dana ke kas daerah, diharapkan kerugian yang dialami dapat diminimalisir dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
(Sumber: Kejari Kabupaten Semarang)